Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Arjuna Rizky Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn.

SURABAYA (POLITIKKITA.COM) Kondisi juru parkir liar masih saja dijumpai di wilayah Kota Surabaya. Warga Surabaya jug ketap mengeluh atas keberdan jukir liar. Dimana tempat yang seharusnya bebas uang parkir seperti di minimarket tetap saja dibuat lahan untuk menarik ongkos parkir oleh banyak oknum juru parkir liar. 

Tak hanya itu, para jukir liar acapkali menyelenggarakan daerah parkir di tempat-tempat yang diberi rambu dilarang parkir. Persoalan ini menarik perhatian dari Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Arjuna Rizky Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn.

Menurutnya, aktivitas parkir Ilegal ini selain meresahkan dan membebani warga kota Surabaya, hal ini juga merupakan “kebocoran” Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Yang seharusnya dapat dialokasikan untuk “stimulus” Pembangunan Kota Surabaya sekaligus kesejahteraan warganya. 

“Saya rasa kota Surabaya sudah memiliki peraturan daerah yang ketat untuk aktivitas parkir, mulai dari Perda hingga Perwali terkait penyelenggaraan dan Tarif Parkir. Hingga sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 50 juta untuk orang/badan yang menyelenggarakan tempat parkir tanpa izin sesuai Ketentuan aturan. Namun hingga kini penegakan peraturan tersebut belum maksimal, masih marak jukir liar berkeliaran,” kata Arjuna Rizky Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn.

Arjuna Rizky sendiri mengajak warga kota Surabaya untuk tidak membayar uang parkir apabila tidak diberi karcis. Dan juru parkir yang menarik ongkos bukanlah petugas resmi yang dipekerjakan oleh dinas atau BUMD dan Swasta yang membayar retribusi parkir kepada pemkot surabaya seperti di mall, rumah sakit, dsb.

“Memang terkadang masyarakat takut atau sungkan untuk tidak membayar jukir ilegal, namun harus dibiasakan berani. Karena bentuk partisipasi kita sebagai warga untuk memberantas jukir liar adalah tidak memberi uang kepada mereka, agar tidak jadi kebiasaan dan bermunculan oknum-oknum jukir liar baru,” tegasnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada pengendara mobil dan motor di kota Surabaya agar jangan mau diarahkan jukir liar di tempat yang ada rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti. Sebab penyendara yang akan rugi.

“Mereka (pengendara,Red) bisa digembok dishub bannya nanti, rugi sendiri kan?,” Tandas Arjuna Rizky.

Arjuna Rizky pun berharap mungkin ada inovasi dan modernisasi dalam perda dan terkait perparkiran di kota Surabaya. 

“Mungkin parkir di pinggir jalan bisa dilengkapi dengan mesin karcis portable yang hanya dimiliki oleh petugas karcis resmi dan menerapkan sistem seperti di mall yang mendapatkan karcis di awal dan pembayaran yang sesuai dengan durasi parkir serta pembayaran melalui tunai maupun non tunai seperti Qris,” tegasnya. 

Melalui sistem ini mungkin bisa mengaplikasikan “grace period” yaitu bebas ongkos parkir apabila durasi parkir kendaraan dibawah 5 menit. “Karena saya rasa warga Surabaya pun pasti tidak keberatan apabila membayar parkir dengan layanan yang baik, Aman, Nyaman dan Layak. Diharapkan dengan menerapkan sistem ini, maka “kebocoran” Retribusi parkir di kota Surabaya akan berkurang Signifikan dan target PAD kota surabaya akan dicapai dengan maksimal,” pungkasnya. (PK/RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here