Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
PN Surabaya Batal Eksekusi Rumah di Jl Prapanca, Ini Penyebabnya

SURABAYA (POLITIKKITA.COM) Upaya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi rumah di Jalan Prapanca 22, Surabaya batal digelar. PN melakukan penundaan lantaran penghuni objek rumah yang akan dieksekusi, Go Gunawan Susanto menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya.

Petugas eksekusi PN Surabaya, RW Adhi, kepada para pihak yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi menyampikan sesuai petunjuk dari pimpinan, apabila penghuni rumah dapat menunjukkan SHM yang asli, maka eksekusi ditunda sementara.

“Pelaksanaan eksekusi ini ditunda sementara,” kata RWAdhi di lokasi objek eksekusi, Rabu (21/12/2022).

Penundaan sementara ini lantaran penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa menunjukkan SHM asli. Meski eksekusi ditunda,  tidak menghentikan pelaksanaan eksekusinya. Dono, pengacara pemohon eksekusi Ida Ayu Putu Tirta saatitu melakukan perlawanan dan keberatan.

Lantaran pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan penetapan PN Surabaya dan kesepakatan para pihak di Polrestabes Surabaya. “Proses eksekusi harus tetap dijalankan. Sudah ada penetapan dari Ketua PN Surabaya dan kesepakatan. Kalau ada penundaan eksekusi, saya minta sekarang surat penundaannya,” ujar Dono.

Atas keberataan itu, RW Adhi akhirnya meminta kepada Dono menghadap Ketua PN Surabaya untuk menyampaikan keberatannya. Termasuk untuk mendapat surat penangguhan eksekusi yang diminta.

Saat perwakilan petugas eksekusi dan pihak pemohon menuju PN Surabaya untuk melakukan pertemuan. Pada hari itu juga kuasa hukum penghuni rumah mendapat panggilan dari panitera pengadilan untuk hadir dalam pertemuan.

Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah menerangkan kronologis riwayat tanah dan bangunan yang dimiliki kliennya tersebut. “Pak Go Gunawan memiliki objek di Jalan Prapanca 22 ini melalui jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono dengan alas hak SHM nomer 616. Saya ada buktinya, ini surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati. Dan juga disebutkan telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru,” kata Billy.

Sedangkan mengenai SHGB 744, Billy menerangkan bahwa memang SHM 616 berasal dari SHGN 744. Namun, setelah dicek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut telah mati pada tahun 1980.

Pihaknya menghormati penetapan Ketua PN Surabaya. Dan tidak akan menghalangi dalam bentuk kekerasan. “Upaya perlawanan hukumlah yang akan kami tempuh. Karena legalitas klien kami asli,” tegasnya.(PK/RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here