Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

SIDOARJO (POLITIKKITA.COM) Upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berminat untuk mencalonkan sebagai anggota Legislatif secara perorangan, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Jawa Timur, yang minimal harus mendapatkan 5000 dukungan. KPU Sidoarjo telah menyosialiasasikan beberapa syarat-syaratnya serta peraturan perundang-undangan yang telah diperbui.

Prosesi pembukaan sosialisasi, dilakukan langsung oleh Ketua KPU Sidoarjo Muhammad Iskak, Selasa (20/12/2022) di Luminor Hotel Sidoarjo. Dengan mengundang berbagaimacam unsur, elemen masyarakat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidoarjo Miftahul Rohmah sebagai pemateri berharap sosialisasi ini mampu mengundang minat masyarakat Sidoarjo untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPD perwakilan Jawa Timur “Harapannya untuk warga Sidoarjo yang memiliki kepedulian terhadap perbaikan demokrasi. Tentunya dengan semangat demokrasi barangkali satu atau dua orang yang kemudian tergelitik dan terangkat hati nuraninya untuk mendaftar,” harapnya.

Ia menjelaskan tugas KPU Sidoarjo hanya mensialisasikan. Tahapan sosialisasi dimulai sejak 6-29 Desember 2022 melalui media sosial dan website KPU. “Nah, kegiatan ini kami hanya menegaskan kembali, kepada perwakilan ormas barangkali nanti ingin terlibat atau dalam dirinya ada kemauan untuk mewakili Provinsi Jawa Timur di luar anggota DPR yaitu DPD, masih ada waktu hingga tanggal 29 Desember untuk mengumpulkan syarat dukungan,” jelasnya.

Menurut Miftahul, calon anggota DPD Jawa Timur minimal harus memiliki dukungan dari 5.000 pemilih. Hal tersebut sesuai persyaratan jika suatu provinsi memiliki penduduk lebih dari 15 juta maka minimal 5.000 pemilih dengan sebaran dukungan sekurang-kurangnya tersebar di 50% Kab/Kota di Provinsi tempat pencalonan. “Untuk Jawa Timur jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap)  ada 30 juta lebih,” ujarnya.

Ia katakan, seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD. Seorang pendukung tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.

“Dalam hal ini bila ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan,” tegas Miftahul.(MAD/RJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here